Geledah Rumah Tersangka Harnojoyo, Dokuman Terkait Pasar Cinde Disita Kejati Sumsel









Rumah Harnojoyo mantan Walikota Palembang tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde mangkrak yang digeledah Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Sejumlah dokuman terkait Pasar Cinde yang pembangunnya mangkrak disita Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel dari penggeledahan di rumah mantan Walikota Palembang Harnojoyo tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, Rabu (9/7/2025).

Kediaman tersangka Harnojoyo digeledah Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dari Pukul 16.20 hingga Pukul 18.30 WIB. Usai penggeledahan, tampak petugas kejaksaan membawa sejumlah dokumen dari dalam rumah tersangka Harnojoyo yang berlokasi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Kecamatan Gandus Kota Palembang.

“Ada sejumlah dokumen terkait Perkara Pasar Cinde yang kita lakukan penyidikan,” kata salah satu Jaksa Penyidik Kejati Sumsel usai penggeledahan di rumah tersangka Harnojoyo.

Penggeledahan di kediaman tersangka Harnojoyo ini merupakan lokasi ketiga yang digeledah oleh Kejati Sumsel. Karena sebelumnya sekitar Pukul 10.00 WIB Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga menggeledah rumah tersangka Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum di Perumahan Ruby Residence Angkatan 66 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Kemudian Pukul 14.00 WIB rumah tersangka Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah di Komplek Kedamaian Permai Tahap II Jalan Anggrek No.EE 17 RT 10 RW 02 Bukit Sangkal Kalidoni Kota Palembang juga digeledah oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!