Giliran Rumah Eddy Hermanto Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Digeledah Kejati Sumsel









Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di rumah Eddy Hermanto tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang mangkrak.(Foto-dedy/jn)

Palembang, KoranSN

Giliran rumah Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 Rabu (9/7/2025) sekitar Pukul 14.00 WIB digeledah oleh Kejati Sumsel.

Adapun lokasi kediaman Eddy Hermanto yang digeledah yakni di Komplek Kedamaian Permai Tahap II Jalan Anggrek No.EE 17 RT 10 RW 02 Bukit Sangkal Kalidoni Kota Palembang.

Sebelumnya sekitar Pukul 10.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga menggeledah rumah tersangka Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum di Perumahan Ruby Residence Angkatan 66 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Pantauan di lapangan penggeledahan dipimpin langsung Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Khaidirman SH MH dan Ketua Tim Penyidikan Erwin Indrapraja SH MH yang juga Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!