





Palembang, JN
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, Senin (7/7/2025) menegaskan, Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018 yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 tidak sendirian menerima aliran uang dari pengurangan setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun ada juga dibagikan kepada tersangka lain.
Hal tersebut ditegaskan Umaryadi SH MH saat menggelar pres rilis penetapan tersangka Harnojoyo di Kejati Sumsel.
“BPHTB Pasar Cinde ini harusnya disetorkan ke negara sebesar Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya Rp 1,1 miliar. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka H (Harnojoyo) dan ada ke tersangka lain,” tegas Umaryadi SH MH.
Masih dikatakannya, pengurangan BPHTB hingga terjadi pemotongan saat penyetoran ke negara bermula dari tersangka Harnojoyo selaku Walikota Palembang saat itu mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan setoran untuk BPHTB.
“Dari Perwali inilah menyebabkan terjadinya pemotongan atau pengurangan setoran BPHTB hingga negara mengalami kerugian, yang mana PT MB (Magna Beatum) bukanlah perusahaan bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB,” ungkap Umaryadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







