





Palembang, JN
Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, Senin (7/7/2025) ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang yang pembangunannya mangkrak.
Usai ditetapkan sebagai tersangka mantan Walikota Palembang Harnojoyo dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang.
Pantauan di lapangan, dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol Harnojoyo dibawa petugas Kejaksaan ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pakjo Palembang.
Sebelumnya Harnojoyo sudah empat kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel, namun pada pemeriksaannya yang kelima yang dilakukan pada hari Senin ini (7/7/2025) Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya empat tersangka telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejati Sumsel. Keempat tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)







