K-MAKI: Masih Ada Keterlibatan Pihak Lain Selain Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak









Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan didampingi Koordinator K-MAKI Bony Belitong.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (6/7/2025) mengatakan, dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde mangkrak masih ada keterlibatan pihak lain selain empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel.

Hal itu dikatakan Feri terkait dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang yang kini sedang diusut oleh Kejati Sumsel.

Dimana di perkara tersebut sejauh ini Kejati Sumsel baru menetapkan empat tersangka, terdiri dari; Kepala Cabang PT MB, mantan Gubernur Sumsel, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Direktur PT MB.

“Empat tersangka yang telah ditetapkan terkait proses BOT (Build operate Transfer) Pasar Cinde. Namun soal pembongkaran Pasar Cinde yang mangkrak belum disentuh. Artinya, masih ada keterlibatan pihak lainnya selain empat tersangka yang sudah ditetapkan,” katanya.

Feri berharap, agar Kejati Sumsel melanjutkan proses penyidikan pada permasalahan dibongkarnya Pasar Cinde yang merupakan Cagar Budaya dan tercatat sebagai aset milik Pemkot Palembang.

“Karena bangunan Pasar Cinde yang dibongkar ini adalah aset milik Pemkot Palembang maka ada pejabat yang menjabat saat itu selaku pemberi izin pengosongan bangunan Pasar Cinde hingga menyebabkan terjadinya pembongkaran Pasar Cinde untuk dibangun pasar modern namun pembangunannya sampai saat ini mangkrak mesti dimintai pertanggung jawaban. Sebab pembongkaran Pasar Cinde aset Pemkot Palembang yang juga Cagar Budaya ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara,” jelas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!