





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (6/7/2025) mengatakan, terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 jangan ada yang pasang badan.
Diketahui dalam perkara ini tiga terdakwa sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Ketiga terdakwa tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa selaku pihak kontraktor.
“Kami minta jangan sampai ada terdakwa yang pasang badan. Berikanlah keterangan jujur dan sebenar-benarnya. Sebab jika ada yang pasang badan maka hal tersebut dinilai Majelis Hakim termasuk dalam hal-hal memberatkan, dimana saat vonis nanti hukumannya bisa menjadi berat,” tegas Feri.
Dijelaskan Feri, dalam perkara tersebut terdakwa mestinya didakwa juga dengan Pasal 12 b yakni terkait dugaan suap.
“Selain Pasal 2 dan Pasal 3 mestinya juga didakwa Pasal 12 b, bukan Pasal 11. Dimana Pasal 12 b ini terkait dugaan suap,” ungkapnya.
Di persidangan, kata Feri, pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum akan diuji oleh Majelis Hakim dengan memeriksa saksi-saksi dan berdasarkan fakta yang terungkap disidang.
“K-MAKI menilai jika ancaman hukuman untuk ketiga terdakwa di perkara tersebut bisa mencapai 9 tahun. Oleh karena itulah kita harapkan para terdakwanya jangan mau pasang badan. Sebab kalau terdakwa berterus terang dan jujur maka hal itu akan menjadi hal-hal yang meringankan,” terang Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







