





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (6/7/2025) mengatakan, siapa penerima uang Rp 400 juta harus digali dalam sidang perkara fee 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023.
Diketahui dalam perkara ini tiga terdakwa sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Ketiga terdakwa tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa selaku pihak kontraktor.
“Dalam persidangan saksi sudah ada yang menyebut soal Rp 400 juta yang ditarik dari rekening terdakwa selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel untuk ‘Ibu’. Oleh karena itu siapa penerima Rp 400 juta ini harus digali Jaksa dan Hakim di persidangan,” tegas Feri.
Menurutnya, sejak awal K-MAKI menilai tidaklah mungkin fee proyek 20 persen semuanya untuk terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel.
“Sebab fee 20 persen ini banyak. Jadi menurut K-MAKI masih ada keterlibatan pihak lainnya yang belum terungkap di perkara dugaan korupsi tersebut. Siapa pihak yang belum terungkap ini ? Itulah tugas Jaksa untuk mengungkapkannya, dan K-MAKI meminta agar pihak lain yang juga terlibat dapat diungkap di persidangan ketiga terdakwa,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







