Kejati Tegaskan Pendalaman Penyidikan untuk Ungkap Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pasar Cinde!









Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH (tengah) didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH menegaskan, meskipun sudah ada empat tersangka di perkara Pasar Cinde telah ditetapkan namun pihaknya terus melakukan pendalaman proses penyidikan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lainnya untuk ditetapkan sebagai tersangka baru.

Hal tersebut ditegaskan Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang.

Adapun empat tersangka yang belum lama ini telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, terdiri dari; mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.

“Pendalaman penyidikan terus berjalan dalam rangka mencari alat bukti untuk mengungkap ada tidak keterlibatan pihak lainnya untuk ditetapkan sebagai tersangka baru selain empat tersangka yang sudah ditetapkan. Tunggu saja hasil pendalaman penyidikannya,” tegas Umaryadi SH MH.

Masih dikatakannya, terkait diperiksanya tersangka Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan tersangka Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar dalam rangka pendalaman penyidikan.

“Jadi kedua tersangka tersebut kita lakukan pemeriksaan selain dalam rangka penyidikan juga untuk pendalaman,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!