Kejati Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel









RY (rompi tahanan) salah satu dari empat tersangka dugaan Korupsi Pasar Cinde saat ditahan oleh Kejati Sumsel.(foto-pahmi/koransn)

Palembang, KoranSN

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Sumsel, Umaryadi SH MH saat menggelegar press rilis di Kejati Sumsel, Rabu malam (2/7/2025) mengatakan, bermula pada Rabu tanggal 2 Juli 2025 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan empat orang tersangka salah satunya mantan Gubernur Sumsel AN.

“Empat orang tersangka tersebut ditetapkan terkait dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB (Magna Beatum) tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018,” ujar Umaryadi.

Dikatakan Umaryadi, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 11/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 Jo. Nomor: 11.A/L.6/Fd.1/03/2025 Tanggal 13 Maret 2025. PRINT-PRINT.

“Tim Jaksa Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan empat orang yang tadinya saksi menjadi tersangka,” katanya.

Keempat tersangka tersebut diketahui inisial RY selaku Kepala Cabang PT MB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025. AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!