





Palembang, JN
Rudi Hartono Wakil Ketua DPRD OKU, Selasa (1/7/2025) menyebut, jatah fee 20 persen untuk Pimpinan DPRD OKU yakni dari Pokir senilai Rp 1,5 miliar, dan masing-masing anggota DPRD OKU jatah fee 20 persen dari setiap Pokir senilai Rp 700 juta.
Hal tersebut dikatakan Rudi Hartono saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Palembang sebagai saksi disidang dua terdakwa dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Adapun kedua terdakwa itu, yakni; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku kontraktor pemberi fee proyek Pokir.
“Nopriansyah selaku Kadis PUPR OKU (tersangka) yang menyampaikan kepada saya jika ada fee 20 persen, dengan rincian; untuk fee 20 persen Pimpinan DPRD OKU dari Pokir Rp 1,5 miliar, dan masing-masing anggota dewan fee 20 persen-nya dari Pokir senilai Rp 700 juta,” kata saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH.
Dijelaskan saksi Rudi Hartono, komitmen fee tersebut disampaikan Nopriansyah selaku Kadis PUPR OKU didampingi Kepala BPKAD OKU Setiawan di Hotel Zuri di Baturaja. HALAMAN SELANJUTNYA>>







