





Palembang, KoranSN
Bypati OKU Teddy Meilwansyah mengatakan, pertamuan antara dirinya dengan pihak DPRD OKU di ruang Asisten I Pemkab OKU tidak direncanakan. Bahkan di pertemuan itu tidak ada penyampaian permintaan fee dari pihak DPRD.
Hal tersebut dikatakan Teddy saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang tertangkap OTT KPK di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun kedua terdakwa tersebut, yakni; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku kontraktor pemberi fee proyek Pokir.
Dalam persidangan mulannya JPU KPK mengajukan pertanyaan kepada saksi Teddy Meilwansyah terkait pertemuan antara perwakilan pihak DPRD OKU di Ruang Asisten I Pemkab OKU.
“Dalam pertemuan tersebut ada saksi selaku Bupati OKU terpilih, kemudian ada Kepala BPKAD OKU Setiawan serta ada dua anggota DPRD OKU yang salah satunya M Fahrudin. Coba saksi jelaskan apakah pertemuan ini tentang DPRD meminta agar fee proyek Pokir segera dicairkan, ataukah pertemuan tentang apa?,” ujar JPU KPK.
Dikatakan Teddy, pertemuan tersebut tidak disengaja. Dimana kala itu dirinya melintasi ruangan Asisten I karena ada ruangan di Pemkab OKU yang terbakar dan sedang diperbaiki.
“Disaat itulah kami bertemu. Dalam pertemuan itu, M Fahrudin berbicara kepada saya selaku Ketua KONI OKU bukan sebagai dewan. Dimana M Fahrudin menyampaikan permintaan untuk dicairkan bonus para atlet. Kemudian saya sampaikan kepada Setiawan Kepala BPKAD OKU kalau ada anggarannya diperiotaskan untuk dibayar karena kasihan para atlet, apalagi saat itu mau menjelang lebaran. Jadi di pertemuan itu tidak ada pembicaraan pihak DPRD OKU minta segera dicairkan fee soal proyek Pokir,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







