





Palembang, JN
Teddy Meilwansyah Bupati OKU dan Darmawan selaku Sekda OKU, Senin (30/6/2025) menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi Pokir pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.
Teddy Meilwansyah dan Darmawan dihadirkan JPU KPK di persidangan untuk menjadi saksi dua terdakwa kontaktor selaku pemberi fee dalam perkara tersebut. Adapun kedua terdakwa yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Sebelum memberikan keterangan di persidangan Teddy Meilwansyah Bupati OKU dan Sekda OKU Darmawan terlebih dahulu disumpah.
Hingga kini persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH masih terus berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU yang juga tersangka dalam perkara ini menegaskan, barang bukti chatting WhatsApp (WA) yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertulisan kede ‘Bos T’ adalah sebutan untuk Teddy Meilwansyah (Saat ini Bupati OKU terpilih).
Hal tersebut dikatakan saksi Nopriansyah ketika menjawab pertanyaan Tim JPU KPK yang diantaranya Ikhsan Fernandi dalam sidang dua terdakwa di perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang.
Di persidangan awalnya JPU KPK menampilkan bukti Chat WhatsApp saksi Nopriansyah yang ada tulisan kode ‘Bos T’.
“Ini ada barang bukti yakni chat WhatsApp saksi dengan kontraktor dan tertulis ‘Bos T’. Kemudian ada juga ‘Bos N’. Siapa ‘Bos T’ dan ‘Bos N’ ini?,” ujar JPU KPK mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Dijelaskan saksi Nopriansyah jika dirinya hanya tahu kode ‘Bos T’. HALAMAN SELANJUTNYA>>







