Sidang Dugaan Korupsi Proyek Pokir Matan Ketua DPRD Sumsel, Saksi Ungkap Baru Tahu Adanya Fee Ratusan Juta Saat Diperiksa Kejati









Erwan Herli kakak sepupu terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel dan Ardi Arpani mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Erwan Herli kakak sepupu terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel mengungkapkan, dirinya baru mengatahui adanya fee ratusan juta saat diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel. Sedangkan Ardi Arpani mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin yang juga saksi menyebut, empat proyek Pokir di perkara ini merupakan Pokir RA Anita Noeringhati yang saat itu menjabat Ketua DPRD Sumsel.

Hal tersebut dikatakan Erwan Herli dan Ardi Arpani saat keduanya menjadi saksi disidang tiga terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor.

“Saya baru tahu adanya fee dalam perkara ini saat diperiksa Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi. Karena saya bekerja sebagai pegawai bank, maka ketika diperiksa Jaksa Penyidik menunjukkan aliran uang fee. Dimana ada aliran uang fee Rp 400 juta dan ada juga aliran fee sekitar Rp 200 juta,” kata saksi Erwan Herli dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH dan Iskandar Harun SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!