Saksi Ungkap Rp 300 Juta untuk Teddy Meilwansyah Dipinjam dari Dua Kontraktor Rekanan Dinas PUPR OKU









Saksi Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU saat dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi Pokir pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU tersangka dugaan korupsi Pokir pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang Rp 300 juta untuk Teddy Meilwansyah (Bupati OKU yang kini terpilih) berasal dari pinjaman dua kontraktor rekanan di Dinas PUPR OKU.

Hal tersebut dikatakannya saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa di perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun dua terdakwa itu, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang keduanya selaku kontraktor pemberi fee proyek dalam perkara tersebut.

“Saya menyerahkan uang uang Rp 300 juta untuk Pak Teddy (Bupati OKU terpilih). Uang tersebut dipinjam dari dua kontraktor rekanan di Dinas PUPR OKU,” kata saksi Nopriansyah dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH.

Dijelaskannya, dirinya meminjam uang dari kontraktor bermula saat Teddy Meilwansyah memintanya untuk mencarikan pinjaman uang buat ongkos saksi yang akan dihadirkan disidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait sengketa Pilkada OKU.

“Ketika itu kan Pak Teddy nyalon bupati, jadi dia meminta saya mencarikan pinjaman uang Rp 300 juta yang katanya untuk membawa saksi buat sidang di MK. Atas permintaan tersebut saya meminjam uangnya dari dua kontraktor rekanan Dinas PUPR OKU,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!