Dapat Jatah Fee Rp 500 Juta, Kadis PUPR OKU Ditangkap KPK Saat Sedang Tidur di Kamar









Saksi Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU saat dihadirkan JPU KPKdalam sidang dugaan korupsi Pokir pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU tersangka dugaan korupsi Pokir pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 mengaku, ditangkap KPK saat dirinya sedang tidur di rumahnya. Tim KPK mengamankannya dikarenakan dirinya menerima jatah fee Rp 500 juta lebih dalam perkara tersebut.

Hal itu dikatakan Nopriansyah saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa di perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun dua terdakwa itu, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang keduanya selaku kontraktor pemberi fee proyek dalam perkara tersebut.

“Saya dapat bagian fee Rp 500 juta, sehingga saya ditangkap oleh KPK saat sedang tidur di rumah,” katanya di persidangan.

Nopriansyah menceritakan detik-detik Tim KPK datang ke rumah melakukan penangkapan terhadapnya.

“Saat itu di bulan puasa hari sabtu. Sekitar Pukul 08.00 WIB saya sedang tidur di kamar. Tiba-tiba kata istri saya ada suara yang datang dan mengetuk pintu rumahnya,” ujarnya.

Menurutnya, ketika istrinya membuka pintu ternyata yang datang adalah Tim KPK.

“Tim KPK ini bertanya kepada istri saya keberadaan saya. Dan dijawab istri saya kalau saya sedang tidur di dalam kamar,” ujarnya.

Mengetahui keberadaan Nopriansyah di dalam kamar, Tim KPK langsung masuk dan mengamankannya.

“Jadi saya diamankan di dalam kamar ketika saya sedang tidur di rumah,”
ungkap saksi Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!