Saksi Sebut Arie Martharedo Cairkan Fee Rp 400 Juta Buat Ibu, Asumsikan untuk Anita Noeringhati









Saksi saat dihadirkan dalam persidangan ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Erwan Herli kakak sepupu dari terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Rabu (25/6/2025) mengatakan, pada Agustus 2024 terdakwa Arie Martharedo menyampaikan kepadanya bahwa uang fee Rp 400 juta ditarik dari rekening untuk Ibu, yang menurut asumsi saksi ‘Ibu’ adalah RA Anita Noeringhati (mantan Ketua DPRD Sumsel).

Hal tersebut dikatakan Erwan Herli saat menjadi saksi dalam sidang tiga terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun tiga terdakwa tersebut yakni Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH
dan Iskandar Harun SH MH, saksi Erwan Herli mengatakan, dalam perkara ini dirinya selaku pegawai Bank Sumsel Babel menjadi saksi dikarenakan telah memperkenalkan adik sepupunya yakni terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel kepada terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor yang merupakan salah satu nasabahnya di Pagaralam.

“Pada Agustus 2024 Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel menghubungi saya dengan suara tergopoh-gopoh meminta agar saya mengecek rekeningnya, katanya mau mencairkan uang Rp 400 juta. Katanya untuk urusan hutang piutang terkait proyek di Banyuasin. Kemudian saya hubungi teman saya di Bank Sumsel Babel untuk membantunya. Tak lama kemudian
Arie Martharedo menelpon dengan cepat-cepat menyampaikan uangnya sudah dicairkan, dan saya tanyakan kepadanya uang Rp 400 juta itu untuk siapa? Dijawabnya ‘Untuk Ibu kak’. Dimana Ibu ini saya asumsikan atasannya yakni Anita,” ujar saksi dalam persidangan.

Dijelaskannya, dirinya baru mengetahui kalau Rp 400 juta tersebut bagian dari fee setelah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi.

“Saat diperiksa sebagai saksi, Jaksa Penyidik memberitahu kalau ada uang fee di perkara ini yakni uang Rp 400 juta dan uang Rp 200 juta. Dari itulah saya tahu kalau uang tersebut adalah komitmen fee,”
ungkapnya.

Lebih jauh dikatakannya, dalam perkara ini dirinya hanya mengenalkan terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio selaku pihak kontraktor kepada sepupunya terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel.

“Wisnu Andrio Fatra alias Rio selaku pihak kontraktor ini dulunya nasabah saya di Pagaralam, dimana awalnya dia menelpon saya minta carikan pekerjaan di Palembang. Karena dia kontraktor maka saya menelepon sepupu saya Arie Martharedo dan memperkenalkan mereka,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!