





Palembang, JN
AA selaku Sekwan DPRD Palembang tahun 2016-2019 turut diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
Pemeriksaan saksi AA tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“AA selaku Sekwan DPRD Palembang tahun 2016-2019 diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Pasar Cinde. Selain itu Jaksa Penyidik juga memeriksa KA ajudan mantan Walikota Palembang tahun 2016-2019,” tegas Vanny.
Menurutnya, saksi dilakukan pemeriksaan karena perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan karena sudah bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh Kejati Sumsel,” ujar Vanny.
Para saksi tersebut, lanjut Vanny, diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Kejati Sumsel dari jam 9 sampai selesai,” katanya.
Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih terus melakukan pendalaman proses penyidikan.
“Dimana pada pendalaman proses penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik masih mengumpulkan alat bukti,” tandas Vanny.
Diketahui pada penyidikan perkara ini tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (4/6/2025) S HRD PT Magna Beatum tahun 2016 diperiksa Kejati Sumsel. Pada Selasa (3/6/2025) Kejati juga memeriksa Kepala BPKAD Sumsel tahun 2016 Laonma PL Tobing dan KA mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUCK Sumsel tahun 2016.
Pada Rabu (28/5/2025) Kejati memeriksa ST Kepala Dinas Kebudayaan Palembang tahun 2016 dan 11 pedagang yang membeli kios/petakan Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum yakni saksi KBS, RH, S, K, MA, F, RF, H, S, CP dan MES. Lalu di hari Selasa (27/5/2025) Kejati memeriksa SK, A, NM, M, AR, IN, Y selaku pedagang yang membeli kios/petakan Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum. Pada Selasa (20/5/2025) Kejati juga memeriksa MR Direktur PT Magna Beatum tahun 2019 serta saksi Y, TA, YM dan DA yang keempatnya Tim Khusus Dinas PUCK Provinsi Sumsel tahun 2015. HALAMAN SELANJUTNYA>>








