





Palembang, JN
Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU tersangka dugaan korupsi Pokir pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025, Senin (23/6/2025) menyebut, sebelum tertangkap oleh KPK dirinya dikejar oleh pihak dari anggota DPRD OKU meminta jatah fee Rp 2,2 miliar yang merupakan bagian dari total fee Rp 7 miliar. Permintaan uang itu untuk THR lebaran.
Hal tersebut dikatakan Nopriansyah saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa di perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun dua terdakwa itu, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang keduanya selaku kontraktor pemberi fee proyek dalam perkara tersebut.
“Fee buat DPRD OKU ini 20 persen dengan total Rp 7 miliar. Namun fee yang baru diserahkan oleh M Fauzi alias Pablo (terdakwa) yakni Rp 2,2 miliar, yang diserahkan di bulan puasa. Dari itulah terkait Rp 2,2 miliar ini anggota DPRD OKU mengejar-ngejar saya agar uang itu diserahkan katanya buat THR lebaran,” ujar saksi Nopriansyah di persidangan.
Dijelaskannya, bahkan ada delapan anggota DPRD OKU yang menanyakan kepadanya terkait uang fee yang diberikan terdakwa M Fauzi alias Pablo selaku pihak kontraktor baru berjumlah Rp 2,2 milar. HALAMAN SELANJUTNYA>>







