Dugaan Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin, K-MAKI: Tidak Mungkin Fee 20 Persen Semuanya untuk Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel!









Suasana ketiga terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Jumat (20/6/2025) mengatakan, tidak mungkin fee proyek 20 persen semuanya untuk Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, salah satu terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023.

Diketahui dalam perkara ini tiga terdakwa sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Ketiga terdakwa tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa selaku pihak kontraktor.

“Tidak mungkin Fee proyek 20 persen semuanya untuk terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. Sebab kami menilai fee 20 persen ini juga ada bagian untuk pihak lainnya yang belum terungkap di perkara dugaan kasus korupsi tersebut,” kata Feri.

Dijelaskannya, sangat aneh kalau kontraktor takut dengan jabatan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel.

“Masak tiba-tiba terdakwa yang kontraktor mau memberikan fee proyek 20 persen kepada Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, ini kan aneh. Karena di DPRD jabatan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak ada kaitannya dengan Pokir. Hal tersebutlah yang menjadi pertanyaan bagi K-MAKI. Atau mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini diduga hanyalah disuruh untuk mengambilkan fee tersebut saja,” ungkap Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!