K-MAKI: Fee 20 Persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Terkait Proyek Pokir di Banyuasin Harus Diungkap Tuntas!









Tiga terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Jumat (20/6/2025) mengatakan, fee proyek 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, salah satu terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 harus diungkap secara tuntas.

Untuk diketahui dalam perkara ini tiga terdakwa sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Ketiga terdakwa tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa selaku pihak kontraktor.

“Fee proyek 20 persen terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel terkait empat proyek Pokir di Banyuasin ini harus diungkap secara tuntas di persidangan. Sebab di DPRD jabatan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak ada kaitannya dengan Pokir. Sehingga sangat aneh kalau fee 20 persen tersebut semuanya disebut diterima oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel,” ujar Feri.

Menurut Feri, K-MAKI menilai ada pihak lain yang terlibat selain tiga terdakwa dalam perkara tersebut yang hingga kini belum diungkap.

“Makanya kami sangat berharap pihak yang terlibat tersebut dapat diungkap oleh Majelis Hakim di persidangan tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang,” kata Feri.

Lebih jauh dikatakan Feri, dalam perkara tersebut menjadi pertanyaan bagi K-MAKI mengapa terdakwa yang kontraktor mau memberikan fee proyek 20 persen yang disepakati dalam pertemuan di warung bakso di Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!