





Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi mengungkapkan, dalam perkara dugaan kasus korupsi empat proyek Pokir pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 terdapat adanya fee proyek Pokir 20 persen untuk anggota DPRD OKU, dan 2 persen fee buat Dinas PUPR OKU.
Hal tersebut dikatakan JPU KPK usai sidang dua terdakwa di perkara tersebut yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun kedua terdakwanya, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak kontraktor pemberi fee proyek dalam perkara ini.
“Dari hasil penyidikan ada fee proyek Pokir 20 persen untuk anggota DPRD OKU, dan 2 persen fee buat Dinas PUPR OKU. Fee tersebut juga ada di dakwaan,” tegas JPU KPK, Ikhsan Fernandi.
Masih dikatakannya, pihaknya masih akan melihat perkembangan persidangan terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso apakah seluruh anggota DPRD OKU yang berjumlah 35 orang akan dihadirkan menjadi saksi di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







