





Palembang, JN
Hendak bertransaksi di seputaran Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupatan Banyuasi, seorang pengedar narkoba bernama Bagus Maulana (31) ditangap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam Ops Senpi 2025.
Pada saat dilakukan penggeledahan, oleh polisi tersangka kedapatan membawa senjata api rakitan ilegal bersama dua butir peluru.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, tersangka ditangkap pada 16 Juni 2025 setelah tim Gakkum Ops Senpi menerima informasi kalau tersangka Bagus memiliki senpi rakitan ilegal.
“Pada saat ditangkap tersangka sedang mengantarkan narkoba di seputaran Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang,” ujar Kombes Pol Nandang, Rabu (18/6/2025).
Selain lima paket sabu yang ada pada pakaian tersangka, kata Nandang pihaknya juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru yang disimpan disaku celana.
Atas ulahnya Bagus diancam dengan pasal berlapis atas kepemilikan senjata api sebagaimana yang diatur Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Kemudian, pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan dan penguasaan narkoba,” tandasnya. (pah)







