





Palembang, JN
KA selaku mantan ajudan Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2017-2018, Selasa (17/6/2025) diperiksa oleh Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pemeriksaan mantan
ajudan dari mantan Walikota Palembang tersebut terkait pendalaman penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde.
“Saksi KA selaku mantan ajudan dari H (Harnojoyo) mantan Walikota Palembang tahun 2017-2018 tersebut diperiksa dalam rangka pendalaman penyidikan,” tegas Vanny.
Diketahui pada penyidikan perkara ini mantan Walikota Palembang Harnojoyo sudah dua kali dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, yakni pada Kamis (10/4/2025) dan pada Senin (25/9/2023).
“Terkait kapan penetapan tersangka sabar, karena Tim Jaksa Penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan dan mengumpulkan alat bukti, yang jelas proses penyidikannya terus berjalan,” ungkap Vanny.
Menurut Vanny, untuk pemeriksaan
terhadap saksi KA selaku mantan ajudan dari H (Harnojoyo) mantan Walikota Palembang tahun 2017-2018 dilakukan di Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dari jam 9 sampai selesai,” kata Vanny.
Dalam pemeriksaan, sambung Vanny, ada balasan pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik kepada saksi mantan ajudan
dari mantan Walikota Palembang tersebut.
“Sekitar 15 pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kepada saksi,” ungkapnya.
Lebih jauh Vanny mengatakan, pada penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tersebut saksi dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengumpulan alat bukti.
“Karena perkara ini kan sudah tahap penyidikan umum makanya saksi-saksi diperiksa untuk diambil keterangannya dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Sedangkan untuk kedepannya saksi-saksi masih tetap akan dijadwalkan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







