




Palembang, JN
Menjelang sidang putusan atau vonis Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Minggu (26/12/2021) menegaskan, jika Kejati tetap pada tuntutan.
Diketahui, dalam dugaan kasus tersebut kedua terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan tuntutan yang berbeda.
Dimana untuk terdakwa Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Ahmad Nasuhi telah dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
“Jadi kami tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

