





Palembang, JN
Sembari menangis terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, Senin (16/6/2025) menceritakan kejadian penembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto dan dua anggota polisi Bripka Petrus Apriyanto serta Bripda M Ghalib Surya Gantan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Diketahui dalam perkara penembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin dan dua anggotanya tersebut, dua terdakwa kini sedang menjalani proses persidangan. Keduanya yakni terdakwa Kopda Bazarsah dan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis.
Pada sidang tersebut, terdakwa Peltu Yun Hery Lubis bersama 10 saksi lainnya dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Kopda Bazarsah. Sementara ada satu orang saksi lainnya dihadirkan secara daring.
“Saya dan Bazarsah (terdakwa) menyesal dan minta maaf yang sebesar-besarnya. Kami siap menerima konsekuensinya,” kata terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dalam ruang persidangan.
Kemudian Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto SH MH didampingi Hakim Anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Peltu Yun Hery Lubis terkait kapan mengenal terdakwa Kopda Bazarsah.
Dijawab terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, dirinya sudah cukup lama mengenal terdakwa Kopda Bazarsah.
“Siap saya mengenal terdakwa Bazarsah pada tahun 2016,” ujar terdakwa Peltu Yun Hery Lubis kepada Hakim Kolonel Chk Fredy. HALAMAN SELANJUTNYA>>







