





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (16/6/2025) mengatakan, fee proyek 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, salah satu terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 jangan sampai ditutup-tutupi.
Diketahui dalam perkara ini tiga terdakwa sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Ketiga terdakwa tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa selaku pihak kontraktor.
“Apa kapasitasnya Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel menerima fee proyek 20 persen dari terdakwa kontraktor? Di DPRD, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini hanyalah Humas. Dari itulah K-MAKI meminta soal fee 20 persen yang disebut diterima Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel jangan sampai ditutup-tutupi,” ujar Feri.
Menurut Feri, dalam persidangan K-MAKI meminta agar para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan keterangan yang benar dan sejujur-jujurnya.
“Karena keterangan para saksi inilah yang akan membantu Majelis Hakim untuk mengungkap fakta sebenarnya tentang fee proyek 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. Kami juga meminta kepada Hakim jika ada saksi yang memberikan keterangan tidak benar dan tidak jujur maka berikan saksi tersebut sanksi berupa keterangan tidak benar di dalam persidangan,” ungkap Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







