Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Disperindag Kabupaten PALI Ditahan Kejari









Dua tersangka (rompi tahanan) saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri PALI. (Foto-Humas Kejati Sumsel)

Palembang, JN

Kejari PALI menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat tahun anggaran 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, yang rugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar lebih atau Rp 1.701.382.027,00.

Kedua tersangka tersebut, yakni BD selaku ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI dan MB Direktur CV Restu Bumi. Untuk kedua tersangka yang ditetapkan langsung dilakukan penahanan.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH melalui keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).

“Pada Kamis kemarin (12/6/2025) Kejari PALI menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut,” tegas Vanny.

Dijelaskannya, pagu anggaran dalam kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat tahun 2023 ini sebesar Rp 2.731.120.000 (dua miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang terbagi dalam delapan kegiatan, terdiri dari; pelatihan batik dan bordir di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta dengan anggaran Rp 587.590.000, pelatihan pewarnaan batik di Rumah Batik Berkah Jambi dengan anggaran Rp 276.094.000, pelatihan batik dan cap di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta dengan anggaran Rp 276.094.000.

Kemudian pelatihan ukir kayu di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta dengan anggaran Rp 315.105.000, pelatihan tempurung kelapa di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta dengan anggaran Rp 302.861.000, pelatihan anyaman di Anggun Rotan Bantul Yogyakarta dengan anggaran Rp 315.134.000, pelatihan jumputan di Wiyah Mulyadi Palembang dengan anggaran Rp 314.594.000, dan pelatihan songket di Bellazie Songket Palembang dengan anggaran Rp 357.875.000

“Bahwa tersangka BD yang pada saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan kepada PPTK dan bawahannya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI untuk memaksimalkan penyerapan anggaran pada kegiatan tersebut walaupun laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Hal ini didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi 90 orang, petunjuk 281 barang bukti dan surat,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, adapun sejumlah fakta yang diungkapkan dari hasil penyidikan, yakni adanya mark-up belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada delapan kegiatan pelatihan tersebut.

“Kemudian ada mark-up belanja bahan cetak pada delapan kegiatan pelatihan,mark-up belanja publikasi pada delapan kegiatan pelatihan, belanja fiktif terhadap belanja materi pada delapan kegiatan pelatihan, mark-up belanja barang yang diserahkan ke masyarakat pada delapan kegiatan pelatihan, mark-up honorarium narasumber pada empat kegiatan pelatihan, mark-up belanja perjalanan dinas dalam provinsi pada dua kegiatan pelatihan, dan adanya mark up belanja perjalanan dinas luar provinsi pada enam kegiatan pelatihan,” terang Vanny dalam rilis tertulisnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!