





Palembang, JN
M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso kontraktor pemberi fee proyek terkait perkara dugaan kasus korupsi Pokir pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/6/2025) menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi IL Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH, Rakhmat Irwan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama tim saat membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa mengatakan, pada perkara ini kedua terdakwa memberikan fee proyek Rp 3,7 miliar, dengan rincian; terdakwa M Fauzi alias Pablo memberikan fee Rp 2,2 miliar dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso memberikan fee Rp 1,5 miliar. Dimana semua fee tersebut merupakan fee sebesar 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk Dinas PUPR OKU.
“Pemberian fee tersebut berawal pada awal Januari 2025 dilakukan pertemuan antara pihak Pemerintah Kabupaten OKU yang diantaranya Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU (tersangka berkas terpisah), saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU dengan pihak DPRD OKU yang diwakili, antara lain; oleh Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin (tiga tersangka berkas terpisah) untuk melakukan pembahasan Rancangan APBD OKU TA 2025. Kemudian dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan uang fee dari DPRD OKU sebagai kompensasi dana aspirasi Pokir DPRD yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Dinas PUPR, dengan pagu anggaran Rp 45 miliar,” terang JPU.
Masih kata JPU KPK, bahwa pada malam hari 21 Januari 2025, dilaksanakan Rapat Paripurna persetujuan R-APBD untuk menjadi APBD TA 2025. Namun saat itu rapat paripurna tidak kuorum dikarenakan anggota DPRD OKU dari kubu YPN atau Yudi Purna Nugraha tidak ada yang datang menghadiri rapat paripurna hingga tidak mencapai syarat kuorum 2/3 jumlah anggota DPRD.
“Di DPRD OKU ini terdapat 35 orang anggota DPRD yang terbagi menjadi dua kubu, yaitu; kubu YPN atau Yudi Purna Nugraha dan kubu Bertaji atau Bersama Teddy-Marjito. Tidak kuorum jumlah anggota DPRD saat rapat paripurna dikarenakan anggota DPRD OKU dari kubu YPN atau Yudi Purna Nugraha tidak ada yang datang dalam rapat paripurna. Terkait hal tersebut, kemudian Nopriansyah Kadis PUPR OKU (tersangka berkas terpisah) dan saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU sebagai perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten OKU menemui perwakilan anggota DPRD OKU dari kubu YPN atau Yudi Purna Nugraha di Hotel The Zuri Baturaja. Dalam pertemuan itu ada beberapa anggota DPRD OKU kubu YPN atau Yudi Purna Nugraha bertemu dengan Nopriansyah dan saksi Setiawan di lantai 15,” jelas JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>







