





Palembang, JN
Terdakwa Ridwan Mukti mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015, Kamis (12/6/2025) disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah memberikan persetujuan pemberian izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk penguasaan lahan usaha perkebunan sawit PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) seluas ribuan hektare atau ± 5.974,90 hektar di atas lahan kawasan hutan produksi dan lahan pencadangan transmigrasi, yang merupakan lahan negara di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Hal tersebut dikatakan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Revi SH MH didampingi Saprin SH MH saat membacakan dakwaan untuk lima terdakwa dugaan kasus korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) tahun 2010-2023 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun lima terdakwa di perkara ini yakni; mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 Ridwan Mukti, Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono alias Afen, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 Saiful Anwar Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah, dan mantan Kepala Desa Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 Bahtiyar.
“Terdakwa Ridwan Mukti Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 bersama terdakwa Saiful Anwar Ibna Kepala BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2013 dan terdakwa Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 telah memproses yakni memberikan persetujuan pemberian untuk Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk penguasaan lahan usaha perkebunan sawit PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) di atas lahan kawasan hutan produksi dan lahan pencadangan transmigrasi yang merupakan lahan milik negara seluas ± 5.974,90 hektar. Perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara,” tegas JPU dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







