





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Rabu (11/6/2025) mengatakan, fee proyek 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel salah satu terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023 harus diungkap secara tuntas di persidangan.
Diketahui dalam perkara ini tiga terdakwa sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Ketiga terdakwa tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa selaku pihak kontraktor.
“Fee proyek 20 Persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini harus diungkap secara tuntas di persidangan para terdakwa di Pangadilan Tipikor Palembang,” tegasnya.
Masih kata Feri, dalam persidangan K-MAKI meminta kepada Majelis Hakim untuk menggali keterangan para saksi dan barang bukti terkait fee proyek 20 persen tersebut.
“Karena kami menilai Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini tidak mungkin menerima fee sebesar 20 persen dari kontraktor. Sebab, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak ada kapasitasnya soal proyek-proyek,” katanya.
Dari itulah, sambung Feri, untuk mengungkap fee proyek 20 persen diharapkan para saksi yang diperiksa di tahap penyidikan serta nama-nama para pihak yang disebut disidang mesti dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







