





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Rabu (11/6) mengatakan, sudah jelas kalau bangunan gedung Pasar Cinde tercatat sebagai aset milik Pemkot Palembang. Dari itulah mau menunggu apa lagi untuk menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang mengkrak.
Diketahui perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tersebut kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel. Bahkan sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik.
“Intinya bangunan gedung Pasar Cinde tercatat aset milik Pemkot Palembang. Artinya, pembongkaran bangunan gedung pasar tersebut adalah kerugian keuangan negara, sehingga pihak yang mengizinkan pengosongan bangunan gedung pasar untuk dibangun pasar modern namun pembangunannya mangkrak mesti dimintai tanggung jawab. Sebab pemberian izin mengosongan bangunan ini sama saja dengan memberikan izin pembongkaran. Jadi Kejati Sumsel mau tunggu apa lagi untuk penetapan tersangkanya,” tegas Feri.
Diungkapkan Feri, dalam perkara dugaan kasus korupsi ini untuk kerugian negaranya juga sudah jelas, yakni dirusaknya dan dibongkarnya Pasar Cinde aset Pemkot Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







