





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan menegaskan, dalam perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak, untuk siapa pihak pembongkar bangunan gedung Pasar Cinde yang merupakan aset milik Pemkot Palembang harus tanggung jawab.
Terkait bangunan gedung Pasar Cinde ini, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH telah menegaskan jika bangunan gedung Pasar Cinde adalah aset milik Pemkot Palembang sehingga pembokaran bangunan gedung pasar tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sedangkan mantan Kepala BPKAD Sumsel tahun 2016 Laonma PL Tobing seusai diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel juga menegaskan, bangunan gedung Pasar Cinde yang dibongkar untuk pembangunan pasar modern namun pembangunannya mangkrak tercatat sebagai aset milik Pemkot Palembang.
Dijelaskan Deputi K-MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan jika pembongkaran bangunan gedung Pasar Cinde tersebutlah yang menjadi akar masalah terjadinya dugaan kasus korupsi ini.
“Dari itulah siapa yang membongkar bangunan Pasar Cinde yang merupakan aset milik Pemkot Palembang tersebut harus tanggung jawab,” tegas Feri.
Masih dikatakannya, karena bangunan gedung Pasar Cinde adalah aset milik Pemkot Palembang maka pembongkaran bangunan gedung Pasar Cinde telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>







