





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (9/6/2025) mengatakan, Majelis Hakim pastinya akan menggali keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, salah satu terdakwa yang disebut menerima fee proyek 20 persen dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023.
Diketahui pada perkara ini tiga terdakwanya sedang menjalankan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan terdakwa selaku pihak kontraktor.
“Jadi, Hakim pastinya akan menggali keterangan saksi-saksi dalam persidangan terkait fee proyek 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini. Tentunya kita berharap Hakim dapat mengungkap semua fakta di persidangan,” kata Feri.
Dijelaskan Feri, pada persidangan tersebut saksi-saksi akan disumpah oleh Hakim sebelum mereka memberikan kesaksian di ruang sidang.
“Karena saksi-saksi ini memberikan kesaksian di bawah sumpah maka jika keterangan saksi ada yang tidak benar akan dikejar oleh Hakim. Sebab, saksi yang memberikan keterangan palsu disidang ada sanksinya, yakni dapat diberikan sanksi memberikan keterangan palsu di persidangan,” ungkap Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







