K-MAKI Minta Kejati Ungkap Pejabat Pemberi Izin Pengosongan Bangunan Pasar Cinde Aset Pemkot Palembang









Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi Pasar Cinde. (Foto-Dedy/KoranSN) (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selasa (3/6/2025) meminta agar Kejati Sumsel mengungkap pejabat yang kala itu menjabat di Pemkot Palembang selaku pihak yang memberikan izin pengosongan bangunan gedung Pasar Cinde yang merupakan aset Pemkot Palembang.

Sebab menurut Feri, dengan adanya izin pengosongan bangunan inilah membuat bangunan gadung Pasar Cinde dibongkar untuk dibangun pasar modern namun pembangunannya mangkrak.

“Pasar Cinde ini adalah aset Pemkot Palembang sehingga dengan dibongkar dan dirusaknya bangunan gedung Pasar Cinde mengakibatkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itulah K-MAKI meminta dan berharap agar Kejati Sumsel dapat mengungkap pejabat yang kala itu menjabat di Pemkot Palembang selaku pihak pemberi izin pengosongan bangunan gedung Pasar Cinde ini,” kata Feri.

Menurut Feri, K-MAKI mengapresiasi keterangan Kejati Sumsel melalui Aspidsus yang telah menyatakan bahwa bangunan gedung Pasar Cinde yang dibongkar adalah kerugian keuangan negara.

“Aspidsus Kejati Sumsel sudah memberikan keterangan kepada media bahwa bangunan gedung Pasar Cinde yang dibongkar merupakan kerugian keuangan negara. Tentunya keterangan Aspidsus tersebut kami apresiasi dan mendukungnya,” terang Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!