





Palembang, JN
Dua tersangka perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice terkait aliran uang Rp 9 miliar lebih pada perkara dugaan korupsi internet desa atau pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2023, Selasa (3/6/2025) diperiksa Kejati Sumsel.
Hal tersebut dibenarkan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH.
Adapun kedua tersangka tersebut, yakni; Muhzen Alhifsi Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Muba (terpidana dugaan korupsi internet desa Muba yang sudah divonis Hakim), dan Maulana Oktaviano selaku oknum pengacara.
“Ya, kedua tersangka diperiksa dengan status tersangka,” tegas Umaryadi SH MH.
Menurutnya, pemeriksaan kepada kedua tersangka dilakukan di Kejati Sumsel.
“Diperiksanya kedua tersangka dalam rangka penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya,” pungkas Umaryadi SH MH.
Pantauan di lapangan, sekitar Pukul 17.00 WIB kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel. Dengan mengenakan rompi tahanan, kedua tersangka dikawal petugas menuju mobil tahanan yang membawa mereka ke Rutan Pakjo Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







