





Palembang, JN
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Revi SH MH didampingi Santy SH MH menyebut, fee 20 persen yang diterima terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel terkait empat proyek Pokir/aspirasi yang diajukan masyarakat kepada Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH selaku Ketua DPRD Sumsel yang menjabat saat itu dibahas di warung bakso yang berlokasi di kawasan Jalan Sumpah Pemuda Kampus Kota Palembang.
Hal tersebut ditegaskan JPU saat membacakan dakwaan tiga terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/5/2025).
Adapun ketiga terdakwa di perkara ini yakni Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Revi SH MH didampingi Santy SH MH mengatakan, kesepakatan fee proyek 20 persen tersebut bermula saat saksi Erwan Hadi Kepala Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo Muara Enim menerima telepon Whatsapp dari terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio (pihak kontraktor) yang menyampaikan keinginan untuk mencari kenalan di Palembang. Lalu saksi Erwan Hadi mengatakan kalau dirinya akan menanyakan dengan temannya yakni terdakwa Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>







