K-MAKI Minta Kejati Fokus dengan Pembongkaran Pasar Cinde Aset Pemkot Palembang









Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunanya mangkrak. (Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (1/6/2025) mengatakan, dalam penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde Kejati Sumsel diminta untuk fokus dengan pembongkaran atau perusakan bangunan gedung Pasar Cinde yang merupakan aset milik Pemkot Palembang.

Karena menurut Feri, pembongkaran aset Pemkot Palembang berupa bangunan gedung Pasar Cinde tersebut diduga tidak ada persetujuan dari DPRD sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Pasar Cinde adalah aset milik Pemkot Palembang. Dari itulah seharusnya sebelum adanya pembongkaran atau perusakan bangunan gedung Pasar Cinde untuk dibangun pasar modern mesti dilakukan dulu rapat di DPRD Palembang, dan di dalam rapat ini DPRD harus memberikan persetujuan. Namun hal tersebut diduga tidak dilakukan, sehingga pembongkaran bangunan gedung Pasar Cinde diduga tanpa ada persetujuan DPRD hingga mengakibatkan kerugian keuangan nagara,” kata Feri.

Menurut Feri, jika pembongkaran bangunan gedung Pasar Cinde hanyalah berdasarkan pemberian izin oleh pejabat di Pemkot Palembang yang menjabat saat itu. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!