Soal Fee Proyek 20 Persen, K-MAKI: Apa Peran Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel?









Suasana persidangan ketiga terdakwa saat sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (1/6/2025) mempertanyakan terkait apa peran Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel soal penerimaan fee proyek 20 persen.

Hal tersebut dikatakan Feri terkait perkara dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023, yang tiga terdakwanya kini sedang dalam menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan terdakwa selaku pihak kontraktor.

“Soal fee proyek 20 persen tersebut yang menjadi pertanyaannya apa peran Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel? Sebab dia tidak ada sama sekali kaitannya dengan proyek-proyek, dan dia hanya Humas di DPRD,” tegas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!