Wilson Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Ditetapkan Kejari Sebagai DPO Tersangka Dugaan Korupsi Baju Batik









Kajari Palembang, Hutamrin SH MH menunjukan foto tersangka Wilson selaku mantan Plt Kepala Dinas PMD Sumsel yang ditetapkan sebagai DPO dugaan korupsi pengadaan baju batik perangkat desa. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Wilson mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, Senin (26/5/2025) ditetapkan Kejari Palembang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan baju batik perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel tahun 2021 yang rugikan negara Rp 871 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar SH MH MSi mengatakan, Wilson ditetapkan tersangka dari pengembangan tiga tersangka sebelumnya yang ketiganya sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun tiga tersangka yang sudah divonis Hakim, yakni; Agus Sumanteri Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Provinsi Sumsel, Joko Nuroini selaku subkontraktor dari pihak pelaksana pengadaan, dan Priyo Prasetyo mantan Kasi Dinas PMD Sumsel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dari hasil pengembangan ketiga tersangka yang sudah divonis maka kami menetapkan W (Wilson) yang saat itu menjabat Plt Kepala Dinas PMD Sumsel sebagai tersangka. Untuk tersangka W ini sudah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, sehingga pada hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kajari Palembang Hutamrin SH MH.

Masih kata Kajari, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan baju batik ini diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa yang merugikan keuangan negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!