





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengatakan, siap-siap fakta persidangan fee proyek 20 persen Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel akan mengungkap segalanya.
Hal tersebut dikatakan Feri, Minggu (25/5/2025) terkait tiga tersangka dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023 akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun tiga tersangka tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wakil Direktur CV HK selalu pihak kontraktor.
“Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan nanti akan disumpah. Oleh karena itu siap-siap fakta persidangan fee proyek 20 persen yang disebut Kejati Sumsel diterima oleh Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel akan mengungkap segalanya,” tegas Feri.
Dijelaskan Feri, dalam persidangan tersebut Majelis Hakim pastinya akan menggali dan mengejar keterangan saksi-saksi untuk pembuktian perkara tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

