




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021.
“Hari ini, pemeriksaan saksi untuk perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/12/2021).
Dua saksi, yakni staf pada Sekretariat TU Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Awid Setyohutomo dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Sylvi Juniarty Gani.
“Pemeriksaan dilakukan di di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan,” kata Ali.
KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka kasus tersebut. Saat ini, Anzarullah sudah berstatus terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

