Sidang Putusan Terdakwa Narkoba Ditunda







Gedung Pengadilan Tinggi Klas I Palembang.(Foto-Deni/JN)

Palembang, JN

Sidang keputusan dugaan kasus pemufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika menyeret terdakwa Deby Destiana, Marcelia, Mat Arif alias Mat Geplek Faridah alias Cicik Ida, yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (23/12/2021) ditunda oleh Majelis Hakim Pokok Perkara.

Dimuka persidangan yang digelar telecomfren, Hakim Pokok Perkara menjelaskan sidang ditunda, tanggal 6 Januari 2022.

“Sidang kita tunda, karena petikan putusan terdakwa belum siap,” pungkasnya.

Sidang yang hanya berjalan kurang lebih lima menit itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ursulah Dewi SH MH dan keempat terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (LP Merdeka) Palembang.

Sebelumnya JPU, Ursula Dewi menuntut empat terdakwa dengan 10 tahun penjara, dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Debi Destiana meminta didalam nota pembelaannya dengan didasarkan pada fakta materil yang terungkap dipersidangan khusus untuk terdakwa Debi Destiana agar kiranya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU dalam pekara ini. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!