





Palembang, JN
Yuli Efrina DPO tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota tahun 2022-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 807,960,307.00 berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumsel.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Pada Selasa 20 Mei 2025 sekira Pukul 17.45 WIB di Jalan Kebun Bunga No.2747 Sukarami Kota Palembang, Tim Tabur Kejati Sumsel bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejagung RI menangkap YE
(Yuli Efrina) DPO Kejari Musi Banyuasin (Muba). YE merupakan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023,” tegas Vanny.
Yuli Efrina ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024, dengan sangkaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>







