Terdakwa Divonis 2 Tahun, Kejati Sumsel Ajukan Banding Kasus Penganiayaan Koas di Palembang









Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.(Foto-dedy/jn)

Palembang, KoranSN

Kejati Sumsel melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menyatakan mengajukan banding terkait vonis 2 tahun Fadilla alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban bernama Luthfi seorang dokter koas di Palembang.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (19/5/2025).

“Belum lama ini terdakwa tersebut sudah divonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang dengan putusan vonis 2 tahun. Atas putusan vonis ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel secara resmi telah menyatakan banding atas vonis tersebut,” tegas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!