





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (19/5/2025) mengatakan, materi penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak kini mulai terkuak.
Menurut Feri, dimana diantaranya yakni soal adanya pengurangan penyetoran BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pasar Cinde.
“BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pasar Cinde yang penyetorannya dikurangi dan kini sedang didalami oleh Kejati Sumsel adalah kerugian keuangan negara. Karena dengan dikurangi penyetoran BPHTB tersebut menyebabkan berkurang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Palembang,” ungkap Feri.
Dijelaskan Feri, BPHTB Pasar Cinde disetorkan kepada Bapenda Palembang oleh pihak investor yang membangun pasar modern di kawasan Pasar Cinde namun pembangunannya kini mangkrak.
“Penyetoran BPHTB Pasar Cinde ini dilakukan saat dialihkannya status tanah Pasar Cinde yang tadinya tanah tersebut aset pemerintah daerah dialihkan untuk HGU (Hak Guna Usaha) kepada pihak investor.
Akan tetapi dalam penyetoran BPHTB ini dilakukan pengurangan, dimana pihak investor hanya 30 persen menyetorkan BPHTB Pasar Cinde kepada Bapenda Palembang,” terang Feri.
Pengurangan BPHTB Pasar Cinde menjadi 30 persen tersebut, sambung Feri, dilakukan setelah adanya persetujuan dari pejabat terkait di lingkungan Pemkot Palembang.
“Di perkara ini kan Pasar Cinde dilakukan BOT (Build Operate Transfer) untuk rencana membangun pasar modern oleh pihak investor yang kemudian aset tanah Pasar Cinde dialihkan menjadi HGU (Hak Guna Usaha).
Artinya, hal tersebut untuk kepentingan bisnis, sehingga sesuai peraturan yang berlaku pengurangan penyetoran BPHTB tidak boleh kalau untuk bisnis. Sebab, pengurangan BPHTB hanya boleh untuk tempat ibadah dan fasilitas umum saja,” jelas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







