





Palembang, JN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (15/5/2025) menegaskan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel hingga kini masih mendalami proses penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangungnya mengkarak.
Selain itu, kata Vanny, Tim Jaksa Penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti pada penyidikan perkara tersebut.
“Proses penyidikannya masih didalami, makanya serangkaian kegiatan penyidikan terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tegas Vanny.
Ditanya kapan penetapan tersangkanya? Diungkapkan Vanny, untuk menetapkan tersangka alat buktinya mesti cukup sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHAP.
“Dari itulah dalam penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik sedang mengumpulkan dan menguatkan alat buktinya, yang jelas jika nanti ada penetapan tersangka pasti akan kami sampaikan informasinya. Jadi sabar, karena Tim Jaksa Penyidik sedang bekerja melakukan proses penyidikan,” jelasnya.
Diungkapkannya, dikarenakan belum ada terangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut maka penyidikan perkaranya masih penyidikan umum.
“Jadi sejauh ini perkara dugaan korupsi terkait Pasar Cinde ini untuk penyidikannya masih dalam tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel,” ungkapnya.
Dari itulah, lanjut Vanny, pada penyidikan umum tersebut kedepannya saksi-saksi masih akan tetap dijadwalkan pemanggilannya untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saksi-saksi dilakukan pemeriksaan karena sudah menjadi bagian dari kegiatan penyidikan,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







