KPK Jelaskan Perkara yang Menjerat Mantan Wali Kota Banjar







Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (kanan/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021). KPK telah menetapkan Herman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi. (Foto/Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Adapun konstruksi dan uraian perkara tersebut sebagai berikut. Tersangka RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka HS selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!