Wakajati Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mulai dari Tahap Persiapan, Lelang, Pelaksanaan Hingga Cagar Budaya







Wakajati Sumsel, Pipuk Firman Priyadi SH MH didampingi Kajari Palembang Hutamrin SH MH saat diwawancarai wartawan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel, Pipuk Firman Priyadi SH MH, Selasa (6/5/2025) menegaskan, dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde, Tim Jaksa Penyidik melakukan proses penyidikan mulai dari tahap persiapan, pelelangan, pelaksanaan hingga cagar budaya.

Hal tersebut dikatakan Pipuk usai meninjau Museum Tekstil Palembang yang digunakan untuk gedung sementara Pengadilan Negeri Palembang dikarenakan Pengadilan Negeri Palembang di Jalan Kapten A Rivai Palembang sedang direnovasi pembangunannya.

“Pada perkara Pasar Cinde ini banyak tahapan yang dilakukan penyidikan, yakni mulai dari tahapan persiapan, tahapan pelelangan, tahapan pelaksanaan dan cagar budaya yang merupakan bagian dari pristiwanya,” tegas Wakajati Sumsel, Pipuk Firman Priyadi SH MH didampingi Kajari Palembang, Hutamrin SH MH.

Masih dikatakannya, jika dirinya ditugaskan sebagai pengendali pada penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde.

“Kebetulan saya dikasih tugas sebagai pengendali penyidikan perkara Pasar Cinde ini. Dimana hingga saat ini proses penyidikannya masih terus berjalan,” katanya.

Dilanjutkannya, sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negaranya saat ini sedang dalam proses penghitungan.

“Kerugian negaranya masih dihitung,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!