Dana Rp 360 Ribu Per Kantong Diduga Dikorupsi, Kejari Lubuklinggau Segera Tetapkan Tersangka PMI







Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani didampingi Kasi Pidsus Willy. (Foto-Jamil/jn)

Lubuklinggau, JN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah pada Unit Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Lubuklinggau tahun 2023-2024.

Saat ini, proses hukum telah naik ke tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan guna memperkuat alat bukti untuk menetapkan tersangkanya. Bahkan dari proses penyidikan terungkap jika dana Rp 360 ribu per kantong darah diduga dikorupsi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani mengungkapkan, bahwa penanganan kasus ini masih berjalan sesuai prosedur dan berada di jalur yang benar. Meski demikian, penetapan tersangka masih harus menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga, khususnya dari sejumlah rumah sakit di wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Empat Lawang. Kami juga telah menerima risalah hasil ekspose dari BPKP. Namun, risalah tersebut masih perlu dilengkapi dengan sejumlah petunjuk,” jelas Armein, Rabu (30/04/2025). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!