




Palembang, JN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (22/21/2021) mengatakan, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti.
Menurutnya, barang bukti yang disita tersebut, terdiri dari; uang Rp 10 miliar lebih atau Rp 10.192.219.344,91, empat unit mobil, rumah, tanah dan dokumen-dokumen.
“Semua barang bukti atas nama masing-masing tersangka tersebut telah dilakukan tahap dua yakni diserahkan kepada Kejari Palembang pada Selasa 21 Desember 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung dalam rilis resminya kepada Suara Nusantara.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk penyerahan tersangka juga telah dilakukan, Rabu (22/12/2021). HALAMAN SELANJUTNYA>>

